Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini

Kamis, 12 Januari 2023 – 16:17 WIB
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ALOR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani.

Agus dianggap meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.

BACA JUGA: Pelakunya Oknum Dosen, Korbannya Anak Kecil, Dilakukan di Bandara

"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).

Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR

Ari menjelaskan Agus meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.

"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Teman Sendiri, Begini Nasibnya Kini

Pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap saja tidak memenuhi undangan tersebut.

Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.

Dia menjelaskan setelah masuk dalam daftar DPO pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor pada 14 Februari 2020.

Secara hukum, kata Ari, Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler