Bripka Bayu Bikin Malu Polri, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf dan Mengutuk Keras

Kamis, 27 Januari 2022 – 19:38 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Muhammad Fauzi. Kombes Sabana meminta maaf dan mengutuk keras atas perbuatan tercela yang dilakukan mantan anak buahnya Bripka Bayu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terbukti memperkosa seorang mahasiswi berinsial VPDS.

Dia pun sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Putuskan Bripka Bayu Tak Layak Lagi jadi Polisi, Pemecatan Menanti

Perbuatan Bripka Bayu ini tentu sudah membuat malu institusi Polri.

Kapolresta Banjarmason Kombes Sabana A Martosumito pun sampai menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya

"Kami meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara universitas (Universitas Lambung Mangkurat) dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik," ujar Kombes Sabana dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

Dia mengutuk keras perbuatan tercela mantan anak buahnya itu.

BACA JUGA: Kombes Rifa’i: Bripka Bayu sudah tidak Layak jadi Anggota Polri

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," tegas dia.

Perwira menengah Polri yang belum sebulan menjabat Kapolresta Banjarmasin itu menyebut Bripka Bayu sudah menjalani sidang kode etik di Polda Kalsel dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah direkomendasikan di-PTDH,” kata Sabana.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan Bripka Bayu sudah menjalani kode etik, dan ada dua putusan dihasilkan pada sidang yang dilaksanakan pada 2 Desember 2021.

“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).

Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.

BACA JUGA: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi

Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.

“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler