jpnn.com, JAKARTA - Aksi pemerkosaan dilakukan seorang anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terhadap mahasiswi berinisial VPDS.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar hitam polisi bermasalah yang melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka Bayu sudah divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun enam bulan penjara.
Bripka Bayu telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap VPDS yang merupakan mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
BACA JUGA: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti
Kemudian, untuk di internal Polri, Bripka Bayu juga sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
BACA JUGA: Bripka BT Perkosa Mahasiswi ULM, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
“Kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i
Diketahui bahwa pemerkosaan ini terjadi pada Agustus 2021 saat korban yang berstatus mahasiswa di Fakultas Hukum ULM mengikuti magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Ketika itu berkenalan dengan oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo.
Selanjutnya korban diajak jalan-jalan dan dicekoki minuman energi yang diduga telah dicampur dengan minuman keras. Akibat hal itu, korban menjadi lemas tak berdaya.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Usai itu korban dibawa ke salah satu hotel dan diperkosa oleh pelaku. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan