Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 22 April 2022 – 04:44 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Salah satu anggota Polsek Pancur Batu, Bripka Charlie Sinaga ditangkap tim Propam ketika sedang asyik mengisap sabu-sabu pada Senin (18/4) lalu.

Penangkapan dilakukan anggota Propam Polrestabes Medan di sekitar Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan  setelah dilakukan penangkapan, Bripka Charlie akan diberi sanksi tegas. 

Sebab, dari hasil pemeriksaan diketahui kejadian ini bukan sekali dilakukan polisi yang berasal dari bintara itu.

BACA JUGA: Oknum Polisi D Terlibat Narkoba, Terancam Sanksi Berat, Kapolres: Saya Tidak Main-Main

“Dia sudah empat kali berkasus yang sama yaitu keterlibatan dengan narkoba,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (21/4).

Menurut dia, Kapolda Sumut berkomitmen untuk memberi sanksi tegas kepada anak buah yang terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Metya Tak Terima Dituduh Sebagai Pengguna Narkoba, Rumahnya Digeledah Oknum Polisi

“Anggota yang kedapatan bermain-main dengan narkoba akan dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata dia.

Hadi mengatakan pihaknya juga masih mencari tahu di mana Bripka Charlie membeli barang haram yang dikonsumsinya tersebut.

Perwira menengah Polri ini mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan anggota Propam, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Masih diburu itu (penjual sabu-sabu),” kata juru bicara Polda Sumut itu.

Untuk kasus pelanggaran kode etik Bripka Charlie ditangani Propam Polrestabes Medan.

Kemudian untuk pelanggaran pidananya diusut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Narkoba di Tanjungbalai Sumut Digerebek, Polisi Cuma Dapat Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler