jpnn.com, GARUT - Seorang anggota polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan.
Sebanyak lima orang pelakunya yakni satu satpam dan empat preman telah ditangkap setelah diburu 1x24 jam oleh petugas Polres Garut.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
"Semua pelaku penganiayaan anggota Polri sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet bernama Bripka DAH dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
BACA JUGA: Dua Anggota Polisi Dikeroyok Delapan Orang, Babak Belur
Kejadian itu, kata Kapolres, bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6) sore.
Selanjutnya korban yang memiliki jiwa Polri mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya, tetapi keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.
BACA JUGA: 3 Anggota Polisi Dikeroyok Preman
Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, kemudian disusul dengan pelaku lainnya pemuda setempat yang merupakan preman atau sering disebut calo angkutan kota.
"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, tetapi tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya diamankan untuk diproses hukum.
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean