Bripka Evan Berselingkuh, Tidak Ada Ampun, Dia Dipecat

Rabu, 01 Juni 2022 – 18:05 WIB
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Evan dari dinas Polri di Lapangan Mapolres Pulau Buru. Foto: ANTARA/HO-Polres Buru

jpnn.com, BURU - Bripka Evan Tuharea, jabatan Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru, Maluku, dipecat dari dinas kepolisian.

Bripka Evan dipecat tidak dengan hormat karena diduga berselingkuh, menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah lagi pada 3 Mei 2019.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Bripka HM Dipecat, Kasusnya Tidak Biasa, Jangan Tanya Detailnya

Padahal, Bripka Evan Tuharea sudah punya istri yang dinikahi secara Islam pada 31 Juli 2006 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri

Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.

Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru AKBP Egia Febri, Rabu (1/6).

Dia berpesan kepada jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” cetusnya saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH di Lapangan Mapolres Pulau Buru. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler