AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri

Rabu, 01 Juni 2022 – 16:56 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ikut menanggapi polemik seputar AKBP Raden Brotoseno. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno berdinas lagi di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat mengkhawatirkan.

BACA JUGA: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan

Pasalnya, kata Aziz, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6).

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara.

"Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat.

Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.

"Semoga ada penjelasan kepada masyarakat, kareka kami tetap yakin pada kinerja Pak Kapolri dalam penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga AKBP Raden Brotoseno tak dipecat.

Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun penjara.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian menjalani hukuman dan bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri tidak Memecat AKBP Brotoseno, Desmond Bereaksi, Sangat Keras!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler