jpnn.com, JAYAPURA - Salah satu anggota Polres Biak, Bripka HSW diamankan aparat gabungan TNI-Polri.
Bripka HSW kedapatan membawa 51 butir amunisi tanpa dilengkapi dokumen lengkap di Bandara Nabire, saat hendak berangkat menuju Sugapa, Intan Jaya.
BACA JUGA: Perjuangan Serda Lisbeth Duwith Jadi Prajurit TNI, Ditembaki Amunisi Tajam
HSW dan barang bukti pun telah diamankan ke Mapolres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri memastikan bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti menjual amunisi demi kepentingan pribadi. Dia tak segan memecat anggotanya.
BACA JUGA: Kapolda Papua: Kami akan Cari dan Tangkap Mereka
Menurutnya, risiko yang ditimbulkan dari menjual senjata dan amunisi kepada orang yang salah sasaran sangat fatal dan berpotensi mengorbankan nyawa rekan seprofesinya bahkan masyarakat.
“Risikonya dia mengorbankan temannya sendiri termasuk masyarakat. Selaku Kapolda saya akan melakukan langkah tegas terhadap anggota yang seperti ini. Saya tidak akan main-main,” kata Kapolda Mathius Fakhiri seperti dilansir Cepos Online, Selasa (20/4).
BACA JUGA: Kapolri Minta Divisi Propam Betul-Betul Mendata Polisi Nakal
Terkait dengan Bripka HSW, kapolda telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan langkah tegas.
“Saya tidak akan pernah membiarkan anggota Polri main-main dengan senjata api dan amunisi. Saya sudah sampaikan kepada anggota, jika kedapatan dia (anggota Polri) sedang menjual senjata dan amunisi maka tembak kakinya," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanches Napitupulu menyampaikan tim dari Propam Polda Papua sudah tiba di Nabire dan sedang mencari keterangan dan kasus ini sedang didalami.
“Kami masih mendalami kasus ini,” ucapnya.
Menurut Sanches, Bripka HSW dimutasi ke Intan Jaya. Saat membawa amunisi tersebut tidak dilengkapi surat.
“Dengan situasi saat ini, dia membawa bekal untuk persiapan di sana. Namun yang menjadi persoalan dia tidak tahu cara membawa bekalnya itu secara prosedural,” kata Sanches.
Namun yang bersangkutan tetap diproses karena menyalahi prosedural dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada indikasi pengin menjual amunisi tersebut.
“Sanksinya bisa disiplin. Namun, kami harus mempertimbangkan bahwa dia mau ditugaskan ke daerah yang situasinya sedang tidak baik. Padahal banyak anggota ketika ditugaskan di sana memilih kabur,” katanya. (fia/nat)
Redaktur & Reporter : Adek