Bripka IS Jalani Sidang Etik, Kombes Supriadi Beber Fakta Persidangan, Oh Ternyata

Senin, 13 Desember 2021 – 22:32 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat menjalani sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12). 

Dia disidang atas laporan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA: Bripka IS Jalani Sidang Etik di Polda, Kasusnya Bikin Malu Polri, Ya Ampun

Dalam laporan FP, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN, 20.

Oknum polisi itu dilaporkan FP dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

BACA JUGA: Lihat, Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kenakan Baju Tahanan Nomor 51

Namun, dalam sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12), didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.

BACA JUGA: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Sukoharjo, Anak Buah AKBP Wahyu Turun Tangan

“Dari hasil sidang yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.

Keduanya menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP, melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN.

“Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi, karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.

Jadi antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.

“Mereka ini merekam aktivitas yang ada di hotel, sehingga terlihat jelas mereka berpacaran dan tidak adanya paksaan,” ungkapnya.

Kejadian itu sendiri saat Bripka lepas dinas, pada 27 September 2021 lalu.

“Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN, tetapi kemalaman, hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.

Sedangkan Bripka IS mengenal IN, berawal dari IN yang meminta bantuan dari Bripka IS karena sekitar September 2021.

Saat itu kendaraan yang dikendarai IN mogok di Desa Sirih Pulau, Kabupaten Lahat, hingga terjadilah hubungan pacaran antara keduanya.

Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan Polres, melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya, sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.

Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS, didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri, dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.

Supriadi menegaskan berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin, dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” ujarnya.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler