Bripka Madih Diperas Anak Buah Irjen Fadil Imran, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas

Jumat, 03 Februari 2023 – 23:36 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara mengenai pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.

BACA JUGA: 6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan penyidik yang memeras Bripka Madih itu merupakan kategori tindak pidana korupsi.

"Penyidik yang diduga minta uang seratus juta rupiah guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi, sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (3/2).

BACA JUGA: Kompolnas Minta Propam Polri Dalami Keterangan Tony Sutrisno soal Pemerasan

Poengky meminta agar Bripka Midah segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus yang menimpanya itu.

"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ucap Poengky.

BACA JUGA: Bripka Madih, Anggota Provos Mengaku Diperas Polisi, Polda Metro Buka Suara

Poengky juga mengingatkan pimpinan Polri harus rajin menyidak anak buahnya guna mencegah pelanggaran hukum anggota.

"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus. CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktik tersebut," tutur Poengky.

Di dalam video, Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya.

"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler