jpnn.com - PALANGA RAYA - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menyatakan komitmen bersama dalam melakukan peperangan terhadap narkoba.
Perwira menengah Polri ini mengatakan apabila ada anggota yang ditemukan berani menyalahgunakan narkoba, pasti akan ditindak tegas.
BACA JUGA: Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi
Salah satu tindakan tegas dilakukan di jajaran Polres Kobar ialah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH pemecatan terhadap Bripka NP yang terakhir berdinas di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kobar karena kasus tersebut.
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu oknum anggota Polres Kobar atas kasus (penyalahgunaan narkoba) ini,” kata AKBP Bayu di Pangkalan Bun, Sabtu (22/10).
BACA JUGA: Oknum Polisi Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
Menurut AKBP Bayu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Kami tegaskan untuk seluruh anggota untuk menghindari segala pelanggaran, dan saling menjaga kekompakan antaranggota Polri, TNI, dan masyarakat dalam hal yang positif," ungkap Bayu.
BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
Dia mengatakan Polres Kobar tengah meningkatkan pencegahan penggunaan narkoba oleh oknum anggota di lingkungan institusi penegak hukum setempat itu.
"Kami terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang guna memaksimalkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga tes urine kemarin kepada anggota Polri," kata dia.
AKBP Bayu mengatakan bahwa seluruh anggota harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba sehingga kepolisian setempat Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Menurutnya, penggunaan narkoba selain merusak kesehatan fisik dan mental juga pemicu tindak kejahatan di masyarakat. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum, katanya, merusak citra Polri.
Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut harus dicegah dan pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi tegas.
AKBP Bayu juga berharap peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba di "Bumi Marunting Batu Aji" itu, dengan cara melaporkan apabila ada penyalahgunaan barang haram di sekitar tempat tinggal masing-masing.
"Tentu tidak hanya Polri saja, tetapi seluruh elemen harus ikut berperan dalam pemberantasan narkoba ini," pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi