Bripka Ricky Mendadak Berbalik dan Serang Ferdy Sambo, Begini Analisis Pakar Hukum

Minggu, 11 September 2022 – 14:27 WIB
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Bripka Ricky Rizal alias RR yang sudah berbalik arah dan membantah skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Abdul menjelaskan keterangan tersangka atau terdakwa merupakan salah satu alat bukti selain uraian yang disampaikan saksi, ahli, dan lainnya.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky, Yosua Terlihat Mengendap, Ditanya Kenapa Malah Lari

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Abdul, juga memberikan terdakwa hak ingkar. Hal itu artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan.

"KUHAP juga memberikan terdakwa hak ingkar, artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan, di mana hakim wajib mengingatkan dan menyarankan terdakwa yang pernyataannya tidak sejalan dengan keterangan para saksi atau alat bukti lain," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Sempat Ketakutan, Diancam Ferdy Sambo?

"Oleh karena itu, tidak mengherankan jika seorang tersangka atau terdakwa mengubah keterangannya, hanya saja jika sudah di persidangan perubahan itu harus ada alasan yang logis agar bisa diterima oleh hakim," sambung Abdul.

Abdul menambahkan tidak ada konsekuensi hukum bagi terdakwa yang mengubah keterangannya.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kaget & Bengong Saat Ferdy Sambo Memerintah

"Lain halnya jika seorang saksi mengubah keterangannya dan perubahannya itu terbukti tidak benar maka saksi bisa dituntut pidana sebagai telah memberikan keterangan palsu," ujar Abdul.

Perubahan keterangan saksi yang berlawanan dari pengakuan sebelumnya, lanjut Abdul, tentu bakal mengubah konstruksi peristiwa pidananya.

"Perubahan yang signifikan (berlawanan) pasti akan mengubah konstruksi peristiwa pidananya, tetapi tergantung kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," ujar Abdul.

Sebelumnya, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya telah berkata jujur ihwal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Erman, Bripka Ricky pada awalnya memang sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak.

Erman mengatakan, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Bripka Ricky kini memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo.

"Dia (Bripka Ricky) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis (8/9). (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler