Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kaget & Bengong Saat Ferdy Sambo Memerintah

Jumat, 09 September 2022 – 14:23 WIB
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengeklaim kliennya hanya korban keadaan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman tak menjawab pasti saat ditanya apakah Bripka Ricky menyesal atas insiden yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Heboh Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf Tegang, Ferdy Sambo Terguncang

"Penyesalan apa? Dia (Bripka Ricky, red) ini bukan yang berbuat. Dia korban keadaan," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis (8/9).

Erman mengatakan Bripka Ricky kaget saat diperintah Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal soal Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sampai Berdoa di Toilet

"Ini, kan, dadakan. Saya disuruh, kaget, lalu bengong, manggil Richard," ujar Erman menirukan ucapan Ricky.

Erman mengatakan Bripka Ricky seharusnya hanya dijadikan saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujarnya.

Menurut Erman, Bripka Ricky hanya disuruh memanggil Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

"Dia (Bripka Ricky, red) tidak punya mens rea (unsur mental dari kesengajaan seseorang melakukan kejahatan -red)," ujar Erman.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler