Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J

Selasa, 24 Januari 2023 – 23:36 WIB
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal membantah dirinya memiliki niat untuk menabrakkan mobil guna mencelakai mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bantahan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal

Menurut Ricky, dirinya mempunyai keluarga yang sangat dicintai dan disayanginya.

Dia mengeklaim orang yang taat pada agama, mengerti akan norma-norma, dan hukum. Selain itu, Ricky mengaku orang yang masih sehat akal dan jiwanya.

BACA JUGA: Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Maruf: Seharusnya 20 Tahun!

"Tidak pernah terbersit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan almarhum Yosua untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Yosua," kata Ricky di ruang sidang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan bila dirinya menabrakkan mobil yang dikendarainya  untuk mencelakai atau membunuh Brigadir J, sejatinya hal itu sama saja dengan berniat bunuh diri.

BACA JUGA: Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok

Karena itu, Bripka Ricky membantah hendak menabrakkan mobil yang ditumpanginya bersama mendiang Brigadir J.

"Yang apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri. Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun," ucap Ricky.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyebut ada niat jahat Ricky Rizal yang berniat menabrakkan mobil guna mencelakai Brigadir J.

Cerita Ricky kepada Bharada E itu disampaikan di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Bharada E mengaku sempat mengingatkan untuk tak melakuknnya karena bisa mencelakai diri Ricky sendiri.

Dalam perkara ini, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Selain Ricky Rizal, jaksa juga menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjata. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler