Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf: Seharusnya 20 Tahun!

Selasa, 17 Januari 2023 – 04:37 WIB
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1).

BACA JUGA: Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu terlalu ringan.

Menurut Martin, tuntutan tersebut juga meninggalkan kesan kepada masyarakat bahwa tindak pidana pembunuhan berencana hanya kejahatan biasa.

BACA JUGA: Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan

"Terlalu ringan. Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Martin mengatakan guna memberikan keadilan bagu keluarga almarhum, seharusnya Ricky Rizal dan Kuat dituntut 20 tahun penjara.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

"Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," tutur Martin.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan, kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler