jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Bripka Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Bripka Ricky.
BACA JUGA: Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo & TKP Pembunuhan Brigadir J Besok
Penasihat hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan pihaknya menghadirkan dua ahli pidana pada persidangan hari ini.
"Firman Wijaya dan Solahudin. Ahli pidana," kata Zena saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu.
BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung
Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi
BACA JUGA: Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama