Bripka Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan

Rabu, 04 Januari 2023 – 11:02 WIB
Dua ahli pidana Firman Wijaya (kanan) dan Solahudin (kiri) jadi saksi meringankan bagi Bripka Ricky Rizal di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Tangkapan Layar TV POOL

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Bripka Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Bripka Ricky.

BACA JUGA: Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo & TKP Pembunuhan Brigadir J Besok

Penasihat hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan pihaknya menghadirkan dua ahli pidana pada persidangan hari ini.

"Firman Wijaya dan Solahudin. Ahli pidana," kata Zena saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung

Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi

BACA JUGA: Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler