Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...

Selasa, 31 Januari 2023 – 17:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (14/2) mendatang.

Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Ricky Rizal, Selasa (31/1).

"Setelah mendengar duplik, tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan kami bacakan Selasa, 14 Februari 2023," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Ricky Rizal dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum Ricky, Erman Umar membacakan empat permohonan kepada majelis hakim dalam duplik mereka.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Menangis: Maafkanlah Saya Ibu

Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya membebaskan dari tuntutan hukuman.

Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukuman.

Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler