jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.
JPU Rudi Irmawan mengatakan pihaknya menganggap dalil poin-poin pembelaan dalam pleidoi penasihat hukum Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.
BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J
Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU Rudi di ruang sidang.
BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Menangis: Maafkanlah Saya Ibu
JPU menilai tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini.
JPU menilai replik itu satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1).
BACA JUGA: Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tutur JPU Rudi.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntur delapan tahun penjara.
Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Memerintah Ricky Rizal Menyembunyikan Senjata Brigadir J? Ternyata Dia
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama