Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Kamis, 26 Mei 2022 – 20:28 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan tidak ada larangan bagi perwira aktif TNI dan Polri menjadi penjabat (pj) kepala daerah. 

Menurut Bima, penetapan perwira tinggi (pati) aktif TNI sebagai pj kepala daerah dibenarkan secara regulasi. 

BACA JUGA: Brigjen Andi Chandra Ditunjuk Menjadi Pj Bupati SBB, Jenderal Andika: Itu Keputusan Pemerintah

Dia menjelaskan Undang-Undang Pilkada menyebutkan kriteria pj gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi madya, dan pj bupati atau wali kota adalah JPT pratama. 

Jadi, lanjut Bima, siapa pun  yang menduduki JPT madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai pj gubernur atau bupati atau wali kota.

BACA JUGA: Tak Ingin Ada Dwifungsi TNI-Polri, DPR Bakal Panggil Tito soal Polemik Pj Kepala Daerah

Dia menjelaskan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. 

Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri diatur dalam UU Tentara Nasional Indonesia dan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pejabat BKN: Penggantian Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Pakai Sistem Ranking

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,”  kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5). 

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. 

Total ada sepuluh institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI atau Polri aktif.

Bima kemudian menjelaskan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TNI dan Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah. 

Menurutnya, MK telah menyatakan anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi pj gubernur, bupati atau wali kota.

"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI dan Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia. Selanjutnya, kata Bima, dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan Mahfud MD telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan. 

Salah satunya soal anggota TNI dan Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur," ucapnya.

Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.

“Sebenarnya, realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," kata Bima.

Dia menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Dia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.

"Meskipun pj kepala daerah adalah TNI dan Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI dan Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Bima Haria Wibisana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler