Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya

Jumat, 27 September 2024 – 06:00 WIB
Oknum anggota Polri bertugas di Polres Kepulauan Sula berinisial Briptu FH menjalani pemeriksaan akibat aniaya seorang anak bawah umur berinisial TAS (16 tahun), Kamis (26/9/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Polda Maluku Utara (Malut) menindak tegas seorang oknum anggota Polri bertugas di Polres Kepulauan Sula berinisial Briptu FH.

Anggota Korsp Bhayangkara itu sudah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bawah umur berinisial TAS (16 tahun).

BACA JUGA: Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone

Kabid Humas Polda Malut Kombes Bambang Suharyono mengatakan baru-baru ini beredar pemberitaan di media terkait terkait adanya oknum personel Polres Kepulauan Sula yang diduga menganiaya anak di bawah umur di Desa Fatce Kabupaten Kepulauan Sula.

Dia mengatakan telah terjadi tindak pidana kekerasan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 03.00 WIT yang dilakukan oleh oknum personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan korban inisial TAS (16).

BACA JUGA: Mahalini Lapor Polisi, Sule Ungkap Sebuah Fakta

"Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan satu buah gigi depan korban jatuh. Kasus ini sementara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidana, sedangkan untuk pelanggaran kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula," ujarnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Steward Korban Pengeroyokan Oknum Bobotoh Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

"Sesuai dengan komitmen bapak Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Bambang menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Malut. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Update Kasus Pengeroyokan Steward oleh Bobotoh Persib, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler