Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini

Minggu, 20 Maret 2022 – 08:13 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di persidangan pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai putusan dari majelis hakim itu tidak bisa diintervensi.

BACA JUGA: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas

"Keputusan hakim itu independen," ujar Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini memastikan Polri menghargai keputusan hakim atas vonis tersebut.

BACA JUGA: Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!

“Kami menghargai keputusan hakim,” kata Dedi.

Ketika disinggung apakah kedua polisi yang divonis bebas itu akan kembali berdinas sebagai anggota Polri atau tidak, Dedi menyebut itu kewenangan dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

“Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya,” ujar mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler