Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 15 September 2022 – 15:36 WIB
Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (14/9).

Diketahui, Briptu Firman disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi

"Kemudian, sanksi administratif, yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Kamis (15/9).

Perwira menengah Polri itu menyebut Briptu Firman juga dijatuhi sanksi etika. 

BACA JUGA: Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding

Sebab, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.

BACA JUGA: Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan, Simak Penjelasan Polri

Menurut dia, Briptu Firman tak mengajukan banding atas putusan KKEP itu.

"Atas putusan tersebut, pelanggar tidak menyatakan banding," kata Ade Yaya.

Briptu Firman Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, sidang etik Briptu Firman yang berjalan kurang lebih enam jam itu menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir Firllyan Fitri, dan Bharada Sadam.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler