Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan, Simak Penjelasan Polri

Kamis, 15 September 2022 – 13:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai baju tahanan di Duren Tiga akhir Agustus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KKEP banding telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan siap menggelar sidang.

Menurut dia, sidang KKEP banding akan dipimpin langsung oleh perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga. 

BACA JUGA: Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding

“Sidang (KKEP) banding itu akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan memori banding dari Irjen Ferdy Sambo pun telah diterima oleh Komisi Banding.

BACA JUGA: Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian

“(Berkas sidang) sudah lengkap,” tegasnya. 

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa sidang KKEP banding nanti berbeda dengan sidang etik pada umumnya. 

BACA JUGA: Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

“Sidang (KKEP) banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang (KKEP) banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan secara kolektif kolegial, apakah keputusannya mengingatkan, menolak, atau menerima nanti kita tunggu," papar Irjen Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum memerinci lebih jauh perihal hari dilaksanakannya sidang banding tersebut.

"Ya minggu depan, nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan berakhir Jumat (26/8) dini hari. 

"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.  

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler