Briptu MAR Berani Melawan Kapolda, Kombes Azas Langsung Pasang Badan

Minggu, 11 September 2022 – 00:29 WIB
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Salah satu anggota Polri, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

Briptu MAR merupakan oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Gugatan yang diajukannya berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada dirinya.

BACA JUGA: Kapolri Buka Peluang Polwan Menjabat Kapolda, Sahroni Merespons Begini

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagaian mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilakukan Briptu MAR tersebut.

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Tiga Kapolda Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kiai Said Aqil: Saatnya Jenderal Listyo Bersih-Bersih di Tubuh Polri

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas mengatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kami lihat dari hasil praperadilan," ujar perwira menengah Polri itu.

Mengenai perkembangan penanganan perkara peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti.

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," ujar dia.

Kasus yang mengungkap keterlibatan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi J Ternyata Selingkuh dengan Istri Orang, AKBP Roni Berang, Begini Ancamannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler