jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial BS (41) di depan Mega Bekasi, Bekasi Selatan. BS kedapatan membawa empat bungkus ganja siap pakai seberat 3,46 gram di pantatnya.
Penangkapan warga Duren Sawit itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering jadi tempat bertransaksi ganja.
BACA JUGA: Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi
BACA JUGA: Sesosok Mayat Kembali Ditemukan Mengapung di Sungai Siak
“Barang bukti tersebut diakui tersangka didapat dari seseorang bernama Da (buronan) dengan cara membeli dan tersangka tidak memiliki surat izin dari Depkes dalam memiliki maupun menyimpan narkotika itu,” kata Wakil Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Imron.
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Nazar Sudah Jualan 26.530 Butir Pil Koplo dan Ganja
Polisi menemukan satu barang bukti, yakni ponsel merek Xiaomi dan kartunya.
Atas penangkapan itu, saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut dengan memburu Da yang masuk daftar pencarian orang (DPO).(pojokbekasi)
BACA JUGA: Bule Amerika Serikat Bawa Empat Linting Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Larang Peredaran Ganja di Play Store
Redaktur : Tim Redaksi