jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Pagak meringkus Ariandi (33), seorang pengedar ganja kering saat hendak diantar menuju pemesan di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Usai menerima dari bandar di perempatan Kecamatan Kepanjen, pelaku langsung disikat petugas Reskrim Polsek Pagak.
BACA JUGA: Bersama Kawan, Mahasiswa Cari Uang untuk Bayar Kos dengan Cara Haram
Kini, pelaku bersama barang bukti ganja seberat 7 gram lebih telah diamankan di Polsek Pagak.
BACA JUGA : Mas Lain Kali ke Bank Bawa Uang, Bukan 1 Kg Ganja
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Nazar Sudah Jualan 26.530 Butir Pil Koplo dan Ganja
Selama ini, Ariandi memang menjadi pengedar sabu - sabu dan ganja. Saat itu, dia berada di perempatan Kepanjen untuk mengambil ganja dari bandar untuk diantarkan kepada pemesan.
Namun gelagat itu sudah tercium polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Desa Tegaron.
BACA JUGA: Pegawai RSUD Pengin Nyabu Bareng Pacar di Hotel, Eh yang Datang Malah Polisi
Ariandi sempat menyembunyikan ganja kering seberat 7 gram lebih di dalam jok sepeda motor matic miliknya.
BACA JUGA : Orang Lain Sedang Ngabuburit, Suryadi Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Rencananya, ganja tersebut hendak dikirimkan kepada pemesan dengan harga Rp 2 juta untuk 7 gram ganja yang diterima dari bandar yang tidak dikenal.
"Tidak kenal bandar karena bandar menggunakan penutup separuh wajah," ujar Ariandi pada polisi.
Dia juga mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan mengambil barang di perempatan Kepanjen.
Selama ini, Ariandi adalah pengamen yang keliling kampung-kampung wilayah Kepanjen, Pagak dan sekitarnya, dan nyambi sebagai
pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Tiga Anak Bisnis Ganja, Ambi dari Bandar Misterius
Redaktur & Reporter : Natalia