jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad mengatakan, negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau, di antaranya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).
Langkah ini untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
BACA JUGA: Selamat! Prodi Manajemen Universitas Mercu Buana Kembali dapat Akreditasi A
Kukuh menjelaskan, perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi sekadar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak membahayakan lingkungan.
"Karena berfokus pada perbaikan, penggunaan kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi Sirkular,” ujar Kukuh dalam memperingati Hari Akreditasi Dunia (World Accreditation Day) Tahun 2022, Kamis (16/6).
BACA JUGA: BKPM: Perlu Alat Ukur untuk Mencapai Target Ekonomi Hijau
Kukuh menjelaskan, akreditasi dan standar bisa membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mensyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Konsep ekonomi sirkular mengedepankan penggunaan sumber daya, sampah, emisi dan energi terbuang diminimalisir dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, pengunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula (recycling), dan daur ulang menjadi produk lain (upcycling).
BACA JUGA: UMKM Perempuan Lebih Dukung Praktik Ramah Lingkungan Dibanding Laki-Laki
Sesuai amanat UU No 20 Tahun 2014 dan PP 34 Tahun 2018, KAN sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Validasi/Verifikasi, dan Lembaga Inspeksi memiliki kompetensi.
Selain itu juga berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian, sertifikasi, validasi/verifikasi dan inspeksi.
LPK yang terakreditasi inilah yang kemudikan melakukan penilaian kepada para pelaku dalam mendukung dan memastikan perlindungan lingkungan, misalkan Laboratorium Uji Lingkungan memastikan bahwa tingkat CO2 memenuhi batas yang ditentukan.
Lembaga Verifikasi menilai bahwa emisi dari industri berada dalam kisaran yang dapat diterima. Lembaga Sertifikasi Organik memastikan ketertelusuran klaim produk organik.
"Selain itu, pelaku usaha juga bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan," ujar Kukuh.
Dia mencontohkan, seperti SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi.
Lalu, seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk selain memenuhi standar produk juga diproses dan diproduksi dengan cara lebih ramah lingkungan.
Hal yang juga sama pentingnya adalah bagaimana pemerintah mengembangkan skema-skema keberlanjutan melalui regulasi ataupun peraturan yang mampu mendorong para pelaku usaha menerapkan prinsip ekonomi berkelanjutan.
Selain itu juga memastikan mekanisme pemenuhan regulasi tersebut sudah sesuai dengan sistem penilaian kesesuaian yang berlaku di internasional sehingga dengan menerapkan regulasi tersebut pelaku usaha juga dapat diakui secara internasional.
Kukuh memaparkan, Komite Akreditasi Nasional terus mempersiapkan diri untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan. Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian ESDM Dukung Langkah Pemerintah Menuju Ekonomi Hijau
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad