BSN Usul Pemerintah Buat UU

Standardisasi Nasional Indonesia

Selasa, 16 Februari 2010 – 21:10 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasionalHal ini disebabkan belum adanya Undang-undang (UU) Standardisasi dan Penilaian Kesusilaan sebagai payung hukum.

"Saat ini standardisasi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No

BACA JUGA: DPR Tetapkan Anggota BSBI

102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional
Kami akui, akibatnya sekarang ini masih ada tumpang tindih kegiatan yang ada di instansi atau kementerian yang sudah memiliki UU terkait sektor masing-masing," paparnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI  di Jakarta, Selasa (16/2).

Jika dilihat dari sisi prosedural, terang Bambang, BSN memang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penerapan standar termasuk fungsi pengawasan terhadap barang yang tidak memenuhi standar.

"Jadi jika di lapangan telah ditemukan barang yang tidak memenuhi SNI, maka BSN tidak bisa berbuat apa-apa

BACA JUGA: Bank Permata Bidik Agen Elpiji

Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar," keluhnya.

Selain itu, hal yang sama juga terjadi di kondisi  organisasi BSN saat ini
"Kami merasakan organisasi BSN kurang bisa mengikuti perkembangan standardisasi, terlebih adanya unit kerja yang tidak memiliki jabatan struktural eselon IV," jelasnya.

"Tetapi dengan adanya kondisi ini, kami sudah mengajukan usulan restrukturisasi organisasi ke Kementerian PAN," lanjutnya

BACA JUGA: Tim Bentukan Pemerintah Bekerja Hadapi ACFTA

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, RI Produksi 245 Miliar Batang Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler