"Saat ini standardisasi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No
BACA JUGA: DPR Tetapkan Anggota BSBI
102 tahun 2000 tentang Standarisasi NasionalJika dilihat dari sisi prosedural, terang Bambang, BSN memang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penerapan standar termasuk fungsi pengawasan terhadap barang yang tidak memenuhi standar.
"Jadi jika di lapangan telah ditemukan barang yang tidak memenuhi SNI, maka BSN tidak bisa berbuat apa-apa
BACA JUGA: Bank Permata Bidik Agen Elpiji
Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar," keluhnya.Selain itu, hal yang sama juga terjadi di kondisi organisasi BSN saat ini
"Tetapi dengan adanya kondisi ini, kami sudah mengajukan usulan restrukturisasi organisasi ke Kementerian PAN," lanjutnya
BACA JUGA: Tim Bentukan Pemerintah Bekerja Hadapi ACFTA
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, RI Produksi 245 Miliar Batang Rokok
Redaktur : Tim Redaksi