Pembentukan tim menghadapi ACFTA ini berdasarkan SK Menko Perekonomian dengan nomor keputusan 42/M.EKON/12/2009
BACA JUGA: 2009, RI Produksi 245 Miliar Batang Rokok
Bertindak sebagai pengarah adalah Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkaitHal ini seperti disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat, menjawab Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja di DPR, Senin (15/2) malam
BACA JUGA: Ekspor Pulp and Paper Turun
Selain membentuk tim, pemerintah menurut Menperin, juga terus melakukan pembicaraan ulang dan penetapan langkah-langkah strategis menghadapi ACFTA."Tim ini terdiri dari tiga tim teknis, yang focus pada pengawasan atas pelaksanaan FTA dan strategi non-tarif dalam upaya percepatan penguatan industri nasional dalam menghadapi persaingan global," kata MS Hidayat.
Adapun tugas tim ini katanya, adalah melakukan identifikasi dan analisis masalah dan hambatan, koordinasi penyelesaian masalah dan hambatan industri perdagangan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan
BACA JUGA: KEK Diusulkan Dapat Insentif Fiskal
Selain itu untuk pembicaraan ulang, pemerintah telah menyampaikan surat kepada Sekjen ASEAN," katanya(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Redaktur : Tim Redaksi