BACA JUGA: Ekspor Pulp and Paper Turun
Hal ini terungkap dalam jawaban Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, saat menghadiri acara rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/2) malam.Dijelaskan MS Hidayat pula, sejak tahun 2007, penerimaan cukai hasil tembakau mengalami peningkatan dari Rp 43,54 triliun pada tahun 2007, menjadi Rp 53,30 triliun pada tahun 2009, atau naik 8,86 persen per tahun
BACA JUGA: KEK Diusulkan Dapat Insentif Fiskal
(Yakni) dari 231 miliar batang, menjadi 245 miliar batang pada tahun 2009," kata MS Hidayat.Dijelaskan Menperin pula, sementara dalam APBN 2010, cukai hasil tembakau ditargetkan sebesar Rp 55,9 triliun
BACA JUGA: Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2010 ini, kata MS Hidayat pula, telah ditetapkan dalam Permenkeu nomor 181/PMK.011/2009 dan telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010."Kita berharap kenaikan cukai ini tidak berdampak pada penurunan produksi rokok nasional, sehingga tak berdampak (pula) pada penurunan permintaan tembakau dan cengkeh yang selama ini dipasok oleh petani," katanya(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI akan Lebih Selektif Izinkan Pendirian Bank
Redaktur : Tim Redaksi