BSNP: Ujian Nasional Tidak Ada dalam UU Sisdiknas, Harus Dievaluasi

Kamis, 28 November 2019 – 17:34 WIB
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Donni Koesoema mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN).

Pasalnya, UN bukan lagi penentu kelulusan siswa, keberadaannya pun tidak ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BACA JUGA: Biaya Ujian Nasional Hanya Rp 55 Ribu per Siswa

"Kita berkaca kembali dalam UU Sisdiknas kan tidak disebutkan ada UN. Hanya disebutkan ada evaluasi dan penilaian oleh guru, sekolah, pemerintah. UN itu hanya diatur di peraturan pemerintah (PP)," kata Donni di Jakarta, Kamis (28/11). 

Tujuan dan fungsi UN, lanjutnya, berubah-ubah sesuai menterinya. Itu sebabnya, harus dilihat dan dievaluasi lagi agar terkait semua.

BACA JUGA: Ujian Nasional Berbasis Komputer akan Digelar dalam Tiga Sesi

Donnie menambahkan, dengan sistem zonasi dan UTBK (ujian tulis berbasis komputer) masuk perguruan tinggi, tidak menjadikan nilai UN sebagai indikator utama penilaian. Hal itulah yang menyebabkan banyak pihak mengusulkan UN ditiadakan.

Namun menurut Donnie, ujian dalam negara itu tetap dibutuhkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mengevaluasi dan mengkajinya, kira-kira bentuk ujian yang cocok itu seperti apa.

BACA JUGA: KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional

"Harus ditata ulang modelnya seperti apa. Yang pasti ujian dalam negara itu tetap dibutuhkan tetapi harus dievaluasi. Sebab butuh penilaian, tujuannya untuk apa itu yang kami lihat dan evaluasi," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler