jpnn.com, GIANYAR - Polres Gianyar mulai mengungkap motif di balik tindakan nekat Ni Luh Putu Septyan menghabisi tiga anaknya yang masih belia pada Rabu pekan lalu (21/2). Ni Luh membunuh ketiga darah dagingnya hasil perkawinannya dengan Putu Moh Diana.
Usut punya usut, ternyata rumah tangga Ni Luh dengan suaminya sedang bermasalah. Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu tak rela tiga anaknya diasuh oleh Putu.
BACA JUGA: Dubes Korut: Jangan Ragu ke Bali
Akhirnya, Ni Luh menghabisi tiga anak kandungnya, yakni Ni Putu DMPD (6), Made MLP (4) dan Nyoman KP (2). Selanjutnya, Ni Luh berupaya bunuh diri.
“Dia ingin mengajak anaknya ke alam sana (surga, red). Tapi, pelaku gagal menyusul dengan cara bunuh diri,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo.
BACA JUGA: Para Duta Besar Apresiasi Pemulihan Pariwisata Bali
Menurutnya, Ni Luh sebelum menghabisi tiga anaknya sempat terlibat cekcok dengan suaminya. Cekcok itu terjadi di rumah Ni Luh di Banjar Palak, Sukawati, Gianyar.
“Saksi ibu kandung dan suaminya mengakui jika sempat terjadi cekcok mulut di TKP (tempat kejadian perkara untuk pembunuhan, red),” tutur Djoni.
BACA JUGA: Eks Wakapolda Tewas, Silet Ada Bercak Darah Masih Misteri
Berdasar pengakuan Ni Luh, ada masalah rumah tangga yang rumit. “Termasuk masalah materi dan utang piutang yang ditanggungnya sendiri,” bebernya.
Lantaran merasa gagal mencari solusi, Ni Luh mencari jalan pintas. Dia membeli racun serangga cair merek Baygon di sebuah minimarket.
Polisi sendiri telah memeriksa pemilik minimarket untuk dimintai keterangan. Saksi juga mengakui bahwa Ni Luh sempat membeli cairan mematikan itu di minimarket.
Namun, Ni Luh justru mengaku menghabisi anak-anaknya dengan cara membekap mereka menggunakan boneka. Pelaku melaksanakan aksinya pada saat dini hari.
“Mulut dan hidung dibekap, itu pengakuan dia. Sampai ada bekas jeratan di bagian pipi korban. Tapi tetap nanti dicocokkan dengan autopsi mengenai memasukkan racun,” jelasnya.
Sedangkan racun serangga justru digunakan Ni Luh untuk bunuh diri. “Sehabis membekap anaknya, baru pelaku ini minum racun. Kemudian dia berusaha memotong nadi di tangan kirinya pakai pisau, juga melukai lehernya untuk bunuh diri,” tutur Djoni.
Kini, Ni Luh telah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dalam pasal, disebutkan jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua sendiri maka hukumannya ditambah,” sambung Djoni.
Ni Luh hingga saat ini masih dirawat di RS Sanglah. Kondisinya mulai stabil.(rb/dra/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Mantan Wakapolda Sumut Orang Dalam? Ada 4 Fakta
Redaktur & Reporter : Antoni