Bu Hetifah Tolak Rencana Kemenristekdikti Datangkan Rektor Asing

Kamis, 01 Agustus 2019 – 00:27 WIB
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak wacana pemerintah Indonesia yang ingin memakai rektor asing di perguruan tinggi negeri (PTN). Hetifah hanya memaklumi jika pemerintah mau memakai peneliti asing.

"Kalau untuk rektor sebaiknya tidak impor rektor asing. Kalau peneliti asing masih bisa dimaklumi," tulis Hetifah dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Polemik Rektor Asing, Menteri Nasir: Saya Sudah Ditanya Presiden

Menurut Hetifah, Kemenristekdikti perlu melakukan kajian mendalam sebelum memakai rektor asing di PTN. Terutama mengkaji keselarasan pembangunan nasional dengan rektor asing.

"Intinya terkait asing, dosen maupun rektor bidang pendidikan tinggi, Kemenristekdikti perlu mempertimbangkan kepentingan perguruan tinggi dalam negeri, keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional, dengan membuat peraturan persyaratan tertentu yang ketat, dan sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia," ungkap politikus Golkar ini.

BACA JUGA: Apakah Impor Rektor Satu-satunya Solusi Tingkatkan Kualitas PTN?

Penolakan yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati, berkaitan dengan ide dari pemerintah mendatangkan rektor asing.

BACA JUGA: Apakah Impor Rektor Satu-satunya Solusi Tingkatkan Kualitas PTN?

BACA JUGA: Respons Politikus PKS Soal Rencana Pemerintah Impor Rektor

Reni mengatakan, ide mendatangkan rektor asing untuk PTN semestinya bisa dihindari jika Kemenristekdikti mampu memetakan persoalan dan membuat solusi peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.

"Gagasan lama ini ibarat jalan pintas dan instan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Padahal, kunci ada di pemerintah sebagai pihak regulator," kata Reni di Jakarta, Selasa (30/7).

Lagi pula, kata Reni, ide rektor asing akan bertabrakan dengan berbagai aturan seperti UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristekdikti Tegaskan Rektor Impor Tidak Bertentangan dengan UU


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler