jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Karen Agustiawan ke Rutan terkait Kasus Korupsi LNG
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun.
BACA JUGA: Nama Sudewo Gerindra, Billy Beras, hingga Anggota BPK akan Jadi Atensi KPK
"Menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMN energi itu berencana mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," kata Firli.
Tak hanya kebutuhan PLN, saat itu LNG juga untuk memenuhi pasokan ke industri pupuk dan petrokimia.
Karen yang menjadi direktur utama periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri.
Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.
Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Firli menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya itu.
Selain itu, persoalan itu juga tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah.
KPK, lanjut Firli, menilai tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, sambung Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," tambahnya.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kali Dipanggil KPK, Arwin Rasyid Diduga Terima Duit Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga