KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan

Selasa, 19 September 2023 – 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ke jeruji besi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ke jeruji besi.

Mantan Dirut PT TransJakarta ini ditahan seusai menjalani pemeriksaaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

BACA JUGA: 2 Kali Dipanggil KPK, Arwin Rasyid Diduga Terima Duit Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Ali mengatakan pihaknya menahan Kuncoro di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September-7 Oktober 2023.

BACA JUGA: DPP Demokrat Buka Suara Terkait Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Bupati Lamongan

Selain Kuncoro, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp 127,5 miliar.

BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Jatim, Siapa Tersangkanya?

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan" ujar Asep.

Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto. KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Nah, pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya memastikan jika penyidik KPK mendalami pembayaran uang Rp 151 miliar dan penarikan uang Rp 125 miliar yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan itu dalam proses penyidikan kasus ini.

"Itu dipenyidikan, artinya kan begini kontrak BGR 300 sekian, kemudian BGR kerja sama dengan PT PTP, ternyata PT PTP itu, kan, engga kerja tetapi dapat duit 150 miliar sekian, bisa jadi biaya distribusi itu sebenernya enggak sampai 300 sekian, 150 berapa kalau tidak salah," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex pun tak membantah atau mengamini adanya dugaan penggelembungan harga pada paket pengerjaan distribusi bansos beras tersebut. Alex juga memastikan dugaan tersebut juga bakal didalami penyidik dalam proses penyidikan.

Terlebih dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp 127,5 miliar. Adapun Ivo, Richard, dan Roni diduga mendapat keuntungan Rp 18,8 miliar atas dugaan korupsi tersebut. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT Bhanda Ghara Reksa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler