jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial GP (54) di Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban video call s*x alias VCS.
Video kepsek berstatus janda dengan seorang pria mengaku polisi itu pun sudah tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Sontoloyo, RK Pakai Modus Ini Merayu Wanita untuk VCS, Koleksinya Ratusan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menyesalkan ada oknum kepsek daerah itu yang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kadisdik Rejang Lebong Rezza Pakhlevie mengatakan oknum bu kepsek itu bertugas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
BACA JUGA: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Ungkap Sebuah Skenario
"Kami sangat menyesalkan ini terjadi, dan hari ini kami sudah turunkan tim untuk melakukan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Dia menjelaskan video syur tersebut beredar di media sosial tersebut setelah oknum guru itu menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang menjadi pacar dunia maya GP.
BACA JUGA: 3 Pria di Tangerang Ini Menganiaya Polisi, Motifnya Sakit Hati
Dalam video itu, bu kepsek dan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh melalui video call. Namun, Disdikbud belum bisa mengambil tindakan apa-apa.
Terlebih, oknum kepsek itu juga menjadi korban pemerasan dan telah melaporkan kasusnya kepada Polsek Kota Padang.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak menyebut pihaknya telah mendatangi kediaman GP untuk melakukan klarifikasi soal video viral tersebut.
Kepada polisi, Bu GP mengaku telah melakukan VCS dengan seorang laki-laki yang bernama Aryo Gunawan dan mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Yogyakarta.
Bu GP mengenal pelaku dari media sosial facebook dan mereka saling bertukar nomor Whatsapp (WA).
"Keduanya berlanjut berpacaran lewat WhatsApp dan melakukan video call," terangnya.
Hubungan intens keduanya memuncak pada 2 November 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di mana GP dan pelaku melakukan video call dengan cara tak wajar.
Mereka bahkan saling membuka aurat masing-masing dan kemudian direkam oleh pelaku Aryo.
Lalu, pelaku Aryo memanfaatkan rekaman itu untuk meminta uang kepada GP sebesar Rp 5 juta dengan cara ditransfer lewat rekening bank.
"Setelah tidak lama dari itu pelaku ini kembali meminta Rp 500 ribu tetapi tidak dipenuhi GP," tambah dia.
Menurut Iptu Sinar, karena permintaan tidak dipenuhi GP yang berstatus janda, pelaku kemudian menyebarkan rekaman video berdurasi 28 detik itu.
Video syur tersebut disebarkan melalui akun Facebook atas nama Aryo Gunawan dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri berpangkat Aiptu.
Iptu Sinar mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk tidak membuat atau menyebarkan video berbau pornografi melalui media sosial atau lainnya karena bisa dikenakan sanksi hukum.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam