jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam pun tak masalah apabila KPK hendak melakukan jemput paksa. "Ya enggak apa-apa (jemput paksa), KPK kan memang punya hak. Namun kami punya hak asasi kalau sakit. Jadi tolong dihargai," kata Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4).
BACA JUGA: Duh Bu Miryam kok Mangkir Lagi sih?
Miryam sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegak hukum berhak menghadapkan paksa saksi atau tersangka yang telah dua kali mangkir tanpa alasan yang patuh.
Menurut Aga, alasan kliennya absen lantaran kondisi yang sakit. Aga menilai tindakannya mengantarkan surat ke KPK merupakan upaya Miryam beriktikad baik dengan memberitahu penyidik.
BACA JUGA: Beginilah Kondisi Mata Novel Setelah Sepekan di Singapura
Aga lantas memastikan kliennya akan hadir pada panggilan ketiga dari KPK. "Saya pastikan (hadir). Malahan saya sudah komitmen dengan penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP kan," ujarnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. (put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Intervensi Miryam? Begini Kata Basaria
Redaktur : Tim Redaksi