Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif

Selasa, 18 April 2017 – 10:33 WIB
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara e-KTP.

Ini merupakan panggilan kedua Miryam setelah mangkir pada 13 April lalu.

BACA JUGA: Siapa yang Intervensi Miryam? Begini Kata Basaria

"MSH kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka setelah tidak hadir pada 13 April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

Menurut Febri, penjadwalan ulang itu sesuai permintaan kuasa hukum Miryam yang meminta dijadwalkan pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA: Tinggal Mampu atau Tidak KPK ini

Dia pun berharap Miryam kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Jika Miryam kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap wanita yang kini duduk di Komisi V DPR.

BACA JUGA: Makin Seru, Jaksa Bakal Hadirkan Tim Fatmawati

"Kami harap MSH datang, karena kalau jadwal ulang gak datang, kami pertimbangkan memanggil kembali," ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP, kemarin Senin (17/4).

Febri menjelaskan, Elza diperiksa untuk mendalami motif pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam. Tak hanya itu, penyidik KPK juga ingin mengetahui pihak-pihak yang mempengaruhi Miryam dalam memberikan kesaksian di sidang e-KTP.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirugikan Pemberitaan Kasus e-KTP, Novanto Lapor Dewan Pers


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler