Duh Bu Miryam kok Mangkir Lagi sih?

Selasa, 18 April 2017 – 16:04 WIB
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Miryam berdalih tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah karena kelelahan pasca-merayakan Hari Raya Paskah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif

Hal itu diungkap kuasa hukum Miryam, Aga Khan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4).

Aga mengatakan, dia datang untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat kliennya kepada KPK.

BACA JUGA: Siapa yang Intervensi Miryam? Begini Kata Basaria

Menurut Aga, Miryam sudah dirawat di rumah sakit sejak semalam.

Meski begitu, Aga tidak menjelaskan detail kondisi kesehatan Miryam yang tengah menjalani perawatan. Sebab, dia mengetahui kondisi kesehatan Miryam dari seorang staf.

BACA JUGA: Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?

"Saya sebetulnya enggak bertemu dia (Miryam), belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat kantor saya dari salah satu stafnya. Komunikasi cuma sama ajudannya aja. Kecapean karena paskah kemarin," paparnya.

Sedianya, hari ini Miryam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Ini merupakan panggilan kedua penyidik untuk Miryam. Sebelumnya, Miryam dia mangkir dari panggilan pertama pada 13 April lalu.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Mampu atau Tidak KPK ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler