Kabar Baik Soal Revisi UU ASN, Pimpinan Komisi II DPR Optimistis Bisa Tuntas Tahun Ini

Jumat, 21 Mei 2021 – 12:05 WIB
Komisi II DPR optimistis revisi UU ASN bisa tuntas tahun 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR memberikan kabar terbaru terkait perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal optimistis revisi UU ASN itu akan selesai pada 2021 ini.

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS

Sebab, kata dia, beberapa poin yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR sudah mendapat titik temu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mencontohkan, terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apakah tetap ada atau dihapus, Komisi II DPR sudah satu suara dengan pemerintah untuk tetap mempertahankan lembaga tersebut.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Honorer K2 Masih Berharap pada Revisi UU ASN

"Kami yakin revisi UU ASN selesai tahun ini karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain itu, DPR dan Pemerintah sudah satu suara terkait beberapa hal krusial termasuk mengenai KASN," kata Syamsurizal di Jakarta, Jumat (21/5).

Dia memperkirakan pembahasan revisi tersebut tidak akan memakan waktu yang lama, karena beberapa poin-poin krusial sudah tidak ada perdebatan.

BACA JUGA: Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah

Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN pada Kamis (20/5) telah menggelar rapat internal untuk memutuskan beberapa agenda pembahasan RUU tersebut.

"Rapat Panja tersebut mengesahkan agenda pembahasan RUU ASN yang akan kami lalui sampai tanggal 8 Juli 2021," ujarnya.

Syamsurizal menjelaskan, rapat Panja tersebut juga menyepakati akan mengundang para pakar, akademisi, Ombudsman RI, dan Korps Pegawai RI (Korpri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya terkait revisi UU ASN.

Menurut dia, pemikiran para pakar, akademisi, Ombudsman, dan Korpri tersebut sangat penting agar Komisi II DPR dapat memperoleh pandangan dan masukan yang komprehensif dalam penyusunan RUU ASN tersebut.

"Kami akan undang para pegawai honorer, pegawai honorer non-kategori, para guru honorer non-kategori dengan masa kerja 30 tahun ke atas, para guru/pegawai honorer non-K2. Kami akan mendengarkan pendapat dan masukan mereka," katanya.

Dia menjelaskan, setelah Komisi II DPR mendengarkan pendapat, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU ASN dengan pemerintah.

Dia berharap setelah melewati semua proses tersebut maka pada 8 Juli 2021, sebanyak sembilan fraksi di DPR sudah memberikan pendapat akhirnya terkait revisi UU ASN. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler