jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sangkaan tindak pidana makar yang disematkan Polri kepada kliennya tidak mendasar. Menurut Yusril, putri Proklamator RI Bung Karno itu sama sekali tak merencanakan makar.
“Dalam KUHP disebutkan, makar itu adalah upaya tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang beliau-beliau lakukan adalah sah, demokratis, dan konstitusional," kata Yusril saat konferensi pers di rumah Rachmawati di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
BACA JUGA: TNI Kerahkan 740 Personel untuk Mencari Korban Gempa Aceh
Yusril menjelaskan, Rachmawati dan beberapa tokoh nasionalis menginginkan MPR agar kembali pada naskah asli UUD 1945. Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak terpecah belah. Sebab, Rachmawati Cs menganggap UUD 1945 yang sudah melewati empat amandemen telah menyuburkan liberalisme.
"Nah kalau beliau (Rachmawati, red) memiliki keinginan untuk kembali pada UUD 1945. Itu aspirasi yang sah, dengan menyampaikannya dengan petisi. Meski ada massa, tapi tidak masuk ke dalam DPR-MPR. Ini sudah jelas. Dari sisi hukum, tidak ada niat untuk makar terhadap pemerintah yang sah," jelas dia.
BACA JUGA: Mensos Khofifah Luncurkan Bansos Non-Tunai di Papua
Selain itu, tindakan Rachmawati meminta MPR kembali ke naskah UUD 1945 juga ditempuh dengan prosedur resmi. Misalnya, berkomunikasi dengan pimpinan MPR.
Rachmawati Cs bahkan melayangkan surat pemberitahuan ke Polri tentang rencana berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR,. ”Beliau menyampaikan aspirasi dan sah melalui jalur-jalur yang konstitusional," jelas dia.
BACA JUGA: KPK Cecar Chairuman Terkait Pembahasan Anggaran E-KTP
Karenanya Yusril menegaskan, status tersangka kasus dugaan makar terhadap kliennya salah sasaran. "Niat beliau baik. Sah dan konstitusional seluruhnya," imbuhnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Strategi Cetak Sawah, Kementan Kejar Target Kedaulatan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi