Bu Risma jadi Menteri, Whisnu Sakti Pimpin Kota Surabaya Hingga 17 Februari

Kamis, 24 Desember 2020 – 16:59 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Terhitung sejak Kamis, 24 Desember 2020, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang saat ini sudah menjadi menteri sosial.

Kabar tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata

Khofifah mengatakan, dirinya resmi menunjuk Whisnu Sakti Buana menjadi Plt Wali Kota Surabaya, setelah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

BACA JUGA: ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Komnas HAM Setelah Melihat Senpi Laskar FPI

Dalam surat tersebut, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12)," katanya menerangkan.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.

Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler