jpnn.com, BARITO TIMUR - Pengapnya jeruji besi ternyata tak membuat Rita Hartati jera melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Wanita 35 tahun tersebut kembali berurusan dengan hukum lantaran mengedarkan pil koplo.
BACA JUGA: Siapa Nih yang Buang Ribuan Pil Koplo di Depan Gang?
Dia ditangkap petugas Polsek Patengkep Tutui, Barito Timur, Kamis (6/7).
Ironisnya, ibu rumah tangga (IRT) itu juga mengajak remaja putri berinisial VIV (16).
BACA JUGA: Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Alhasil, VIV juga harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Mereka diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan lidik dan diamankan, keduanya digeledah dan ditemukan ratusan obat zenith,” kata Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Bukannya Ngumpulin Pahala, Nenek Malah Berbuat Tercela
Dia menambahkan, Rita dan VIV ditangkap di sebuah acara adat yang berlangsung di Desa Bentot.
Petugas menyita barang bukti 164 butir zenith dan uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 997 ribu.
“Pelaku masih dimintai keterangan dan diketahui salah satunya adalah residivis narkoba yakni RI (Rita),” tegas Suhadak. (log/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Suami Pas-pasan, Istri Terjun ke Lembah Hitam
Redaktur & Reporter : Ragil