jpnn.com, KETAPANG - Sweety Januriyah alias Seety (34) harus menghuni jeruji besi karena tertangkap basah mengedarkan pil koplo.
Warga Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang itu akan menjalani persidangan setelah pelimpahan berkas perkara dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyo, Seety mengaku baru empat bulan menjual pil koplo.
Seety mengaku nekat terjun ke lembah hitam karena gaji sang suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Penjaga Rental PS Masuk Sel
“Kalau sudah begini menyesal dan tidak tahu harus berbuat apa-apa. Selain harus jauh sama keluarga juga kangen sama anak,” ujar Seety sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Rabu (14/4).
Seety mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria bernama Acong.
BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Dia membeli pil koplo itu seharga Rp 220 ribu per boks.
Keuntungan yang diperolehnya juga lumayan besar, yakni tiga kali lipat.
“Awalnya kaget dan tidak menyangka kalau aksi saya terbongkar dan harus ditangkap polisi. Saya memang tahu kalau menjaul zenith risikonya masuk penjara,” ucapnya. (son/ang/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi
Redaktur : Tim Redaksi