Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN

Rabu, 23 Maret 2022 – 14:32 WIB
Pengamat ekonomi dari Indef Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Reaksi atas kenaikan PPN yang akan dilaksanakan pada 1 April 2022 terus bergulir.

Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN.

BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April

Dia mengatakan ada baiknya kenaikan PPN satu persen ditunda, mengingat Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

"Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," kata Dzulfian di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian

Dzulfian memaparkan akar masalah dari kenaikan PPN adalah cekaknya anggaran pemerintah yang disebabkan oleh pengeluaran membengkak karena program Pemulihan Ekonomi Nasional dan proyek Ibu Kota Negara (IKN).

"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian.

BACA JUGA: Siap-Siap! Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis

Alhasil, lanjutnya, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya adalah dengan menaikkan PPN sebesar satu persen.

Namun, lanjut Dzulfian kenaikan PPN akan berdampak terhadap dua hal.

"Akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi," ucap Dzulfian.

Selanjutnya, disusul oleh penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik. Di sisi lain, pendapat dan gaji masyarakat tidak naik.

"Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.

Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler