Siap-Siap! Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis

Rabu, 02 Februari 2022 – 13:54 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif PPnBM otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis. Ilustrasi perpanjangan PPnBM DTP mobil baru. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis.

Sri Mulyani mengatakan bahwa telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan.

BACA JUGA: Mitsubishi Optimistis Xpander Masih Diminati Meski Tanpa Insentif PPnBM

Dia menuturkan jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai maka akan segera diumumkan.

“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).

BACA JUGA: Jokowi Setuju Program PPnBM DTP diperpanjang

Pasalnya, Sri Mulyani menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Hal tersebut dibuktikan dari realisasinya untuk tahun lalu. Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan mobil ke level 863.300 dibanding penjualan 578.300 pada 2020.

BACA JUGA: Perpanjangan PPnBM DTP Belum Diketok, Honda Sebut Penjualan Mobilnya Anjlok

Insentif PPnBM kendaraan bermotor oleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI.

Sri Mulyani membeberkan untuk realisasi di sektor perumahan mencapai Rp 465,55 triliun akibat insentif PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggaran ATMR, ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

Kemudian BI turut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.(mcr28/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sri Mulyani   PPNBM   PPN   PPN properti   pajak  

Terpopuler