jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta kepada lembaga yang dipimpin Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, untuk membatasi kuota impor garam industri. Sebab, belum adanya pembeda tarif untuk garam industri aneka pangan, dikhawatirkan justru berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan izin.
"Pengawasan terhadap distribusi dan pengunaan yang tidak ketat akan memungkinkan penyalahgunaan dan merembesnya garam impor ke pasar," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (10/8).
BACA JUGA: MK Sudah Kebanjiran Permohonan Uji Materi UU Pilkada
Menteri asal Pangandaran ini juga meminta adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012, tentang Ketentuan Impor Garam yang dinilai bisa merugikan petani lokal. Pasalnya, impor garam yang dilakukan satu bulan setelah masa panen menyebabkan kelebihan suplai garam di masyarakat, yang membuat harga petani anjlok.
Imbasnya, jarak singkat antara penghentian impor dan panen raya menyebabkan harga garam kualitas I dan kualitas III untuk impor berada di kisaran Rp 500 rupiah, sedangkan harga garam domestik hanya berkisar Rp 300-250 per kg.
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Logika Demokrasi
"Terkesan para importir garam ini tidak memperdulikan para petani, sehingga harga jatuh di pasaran. Apalagi harga garam impor sangat murah," sebutnya.
Untuk itu Susi meminta agar arus impor garam konsumsi dilarang dan memperketat pengawasan impor agar harga garam domestik bisa terjaga. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Ketum Cantik Ini Laporkan Perkembangan PSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Pantau Langsung Pencairan Dana PKH di Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi