Bu Susi: Negara Telah Dimenangkan

Jumat, 09 Desember 2016 – 04:55 WIB
Ilustrasi. Foto humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membahas tindak lanjut status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke.

Ia menjelaskan, kasasi atas lima kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Lewat Cara ini, Bu Susi Pengin Buat Jera

"Negara telah dimenangkan," kata Susi di kantornya.

Dengan begitu, sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015, maka nakhoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Siapa Sih Mau Bikin Kacau Sidang Ahok?

Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari lima kapal tersebut dilelang negara.

“Sedangkan ke 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung," kata Susi.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Oso Mendapat Nasihat dari Mbah Moen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sila Pertama Pancasila Jadi Rujukan Moralitas Bangsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler