jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur di dua lokasi, yaitu Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penggagalan penyelundupan kepiting bertelur di Medan berhasil dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Medan I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (22/3).
BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan BalikpapanÂ
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
“KKP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya akan semakin gencar menindak segala bentuk penyelundupan yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” tutur Susi.
BACA JUGA: Sebanyak 304.354 Benih Lobster Dilepasliaran di Dua Lokasi
Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan, Susi menyayangkan masih maraknya penyelundupan kepiting bertelur.
Menurutnya, kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting di alam perlu diperhatikan.
BACA JUGA: KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan 304.354 Benih Lobster di Batam
Salah satu upaya menjaga kelestariannya yaitu dengan pembatasan ukuran, kondisi, dan waktu pemanfaatan.
Susi mengimbau masyarakat untuk mengembalikan ke habitatnya jika tak sengaja menangkap kepiting bertelur dan atau di bawah 200 gram.
Susi juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawal, mencegah, melaporkan, dan memberi informasi mengenai aktivitas penyelundupan yang terjadi di sekitar lingkungannya.
“Kalau kepiting bertelur diburu, anak-anak kepiting ditangkap, begitu juga dengan lobster atau rajungan, nanti habis stok di alam. Nanti beberapa tahun lagi, anak cucu kita tidak bisa lagi menikmati kepiting, lobster, maupun rajungan. Karena apa? Karena pengelolaan yang tidak berkelanjutan akibat keserakahan kita sekarang," beber Susi.
"Untuk itu kami terus sosialisasikan peraturan yang ada. Semoga tidak ada lagi yang melanggar,” harap Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 41 Miliar
Redaktur & Reporter : Yessy