jpnn.com, TARAKAN - WR alias BG ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan karena memiliki sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Minggu (18/6).
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Bahrul Ulum mengungkapkan, penangkapan tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA: Ingat! Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD
“Gang Pandan ini informasinya sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika, kemudian pelapor bersama personel Satreskoba mendatangi tempat kejadian,” ungkapnya sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (21/6).
Menurut Bahrul, saat digerebek, WR sempat melarikan diri lalu membuang satu bungkus rokok Marlboro berisi sabu-sabu ke semak-semak.
BACA JUGA: Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin
Dari hasil pemeriksaan, WR diketahui bekerja sebagai pengepul emas di Sekatak.
Beberapa teman WR menitipkan uang untuk dibelikan sabu-sabu di Tarakan.
BACA JUGA: Sekolah 5 Hari Diterapkan Mulai Tahun Ajaran Baru
“Para pencari emas ini patungan, akhirnya terkumpul uang Rp 10 juta dan dititipkan untuk beli sabu-sabu ke Tarakan. Sampai di Tarakan, WR bingung mau beli sabu ke mana. Dia tidak pernah beli sabu-sabu, tidak pernah juga pakai sabu-sabu,” ujar Bahrul.
WR tak sendiri ke Tarakan dari Sekatak, melainkan bersama sang istri.
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, istri WR tak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Istrinya kami periksa sebagai saksi saja dan WR terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Kirim 3 Sukhoi ke Tarakan, Ada Apa Nih?
Redaktur : Tim Redaksi